Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi yang membuahkan hasil. Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa pelaku telah berhasil diamankan di lokasi yang berbeda-beda di wilayah lamongan.

Sebagai contoh, berdasarkan pemberitaan dari berbagai sumber, seperti yang dilansir dari tribratanews.jatim.polri.go.id, penangkapan dilakukan pada hari selasa malam, 18 februari 2025 di daerah SPBU Jl. Raya Ngimbang, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan pelaku berinisial IP.

Kemudian, berdasarkan berita yang di publikasikan di detik.com, petugas Satresnarkoba polres lamongan, juga berhasil mengamankan seorang pengedar dengan inisial M, yang diamankan di daerah pinggir jembatan Jalan Raya Desa/Kecamatan Laren.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, melalui siaran persnya menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial IP, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya, 146 butir Pil Dobel L, satu bekas bungkus rokok Untung warna cokelat, uang tunai Rp 270.000, satu kotak rokok warna hitam, dan satu unit ponsel.  

Selain itu dari penangkapan inisial M, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Dobel L, 1 bungkus bekas rokok merek ERA warna biru, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan 1 unit telepon genggam.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, sesuai dengan komitmen program Asta Cita Presiden RI,” ujar IPDA Hamzaid.  

Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar atau pemasok pil koplo.

Dampak Buruk Pil Koplo:

  • Kerusakan sistem saraf pusat.
  • Gangguan mental dan psikologis.
  • Kecanduan dan overdosis.
  • Memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
  • Merusak masa depan generasi muda.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan:

  • Peningkatan operasi penangkapan oleh aparat kepolisian.
  • Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan obat terlarang.
  • Peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan peredaran narkoba.
  • Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan.

Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan peredaran pil koplo dan obat terlarang lainnya dapat ditekan, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.

Poin-poin penting:

  • Polres Lamongan menangkap beberapa pengedar pil koplo.
  • Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lamongan.
  • Barang bukti yang diamankan berupa ratusan butir pil koplo, uang tunai, dan ponsel.
  • Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
  • Masyarakat di himbau untuk aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan.