Toko Listrik Jadi Kedok Penjualan Obat Terlarang di Bekasi, Polisi Ringkus Pelaku
Bekasi, Jawa Barat – Modus operandi pengedaran obat terlarang kembali terungkap di wilayah Bekasi. Kali ini, sebuah toko listrik yang berlokasi di kawasan Jatiasih, Bekasi, digerebek oleh aparat kepolisian karena terbukti menjual berbagai jenis obat terlarang secara ilegal. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RP yang merupakan pemilik toko. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang berbagai jenis, seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan alprazolam. Obat-obatan ini dijual secara bebas tanpa resep dokter kepada para pembeli yang datang ke toko tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa toko listrik ini sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.”
Pelaku diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjadikan toko listrik sebagai kedok untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Pelaku menjual obat terlarang kepada para pembeli yang datang dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan jumlah obat yang dibeli.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 1 Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus operandi pengedaran obat terlarang yang semakin beragam. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Informasi Tambahan:
- Lokasi: Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat
- Pelaku: RP (pemilik toko listrik)
- Barang Bukti: Ratusan butir obat terlarang (tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, alprazolam)
- Pasal yang diterapkan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif.